Polsek Jagebob Amankan Pelaku Anirat Berujung Maut

  • 11 Agt 2026 06:21 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Kepolisian Sektor Jagebob kembali menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kali ini, seorang pria berinisial ST (31) diamankan di Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke.

Penangkapan berlangsung pada Senin (10/8/2026) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 08.30 WIT. Informasi menyebutkan bahwa terduga pelaku bersama istrinya berada di rumah seorang warga di kampung tersebut.

Kapolsek Jagebob Iptu Turhamun bersama personel langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 09.00 WIT. Petugas melakukan pendekatan persuasif terhadap terduga pelaku dan keluarganya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam perkara tersebut dan sebelumnya sempat menghindari kejaran petugas selama kurang lebih delapan bulan. Saat ini keduanya telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolsek Jagebob.

ST merupakan terduga pelaku kedua yang berhasil diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian menangkap KT pada Rabu, 5 Agustus 2026. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Laorensius Blojai yang terjadi pada 20 Desember 2025 di Kampung Angger Permegi.

Terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 09.10 WIT setelah dilakukan negosiasi dengan pihak keluarga. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Jagebob untuk pengamanan awal sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolres Merauke sekitar pukul 10.00 WIT.

Selain kasus penganiayaan berat, kedua terduga pelaku juga diduga terlibat dalam pengrusakan rumah milik keluarga Vincen Kwipalo di Kampung Blanding Kakayo. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Oktober 2025 dan telah dilaporkan ke pihak berwajib.

Rombongan tiba di Mapolres Merauke pada pukul 12.00 WIT dan ST langsung diserahkan kepada penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim. Polsek Jagebob menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum dan menangani setiap perkara sesuai prosedur yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....