Wakil Wali Kota Binjai Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Ranperda P-APBD 2026
- 29 Sep 2026 15:59 WIB
- Medan
RRI.CO.ID - Binjai - Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi, mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Senin, 28 September 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Binjai Hj. Kristina Gusuartini Br. Surbakti, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Binjai H. Juli Sawitma Nasution, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Binjai Hairil Anwar.
Wakil Wali Kota Binjai menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama serta Perubahan RKPD Kota Binjai Tahun 2026, dengan mengacu pada RPJMD Kota Binjai Tahun 2025-2029 yang mengusung visi pembangunan “Binjai Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pendapatan daerah yang sah dalam P-APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp19.392.876.558, meningkat sebesar Rp2.071.311.042 atau 11,96 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp17.321.565.516.
Wakil Wali Kota juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Binjai dan seluruh perangkat daerah agar berperan aktif dalam pembahasan Ranperda P-APBD secara seksama dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengharapkan kehadiran perangkat daerah dalam setiap pembahasan bersama DPRD guna mempercepat proses pembahasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....