Wali Kota Tanjungbalai Instruksikan Pengurusan Wakaf Gratis

  • 28 Sep 2026 14:18 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, menginstruksikan pelayanan administrasi wakaf dilakukan secara gratis. Ia juga meminta jajaran kecamatan hingga lingkungan tidak mempersulit masyarakat mengurus tanah wakaf.

Instruksi tersebut disampaikan Mahyaruddin saat menghadiri pelantikan pengurus BWI Kota Tanjungbalai periode 2025-2028. Mahyaruddin meminta camat, lurah, dan kepala lingkungan memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf.

"Masyarakat, nazhir, dan pengurus rumah ibadah saya minta dilayani serta diarahkan dalam proses administrasi," katanya, dalam keterangan yang diterima, Sabtu 26 September 2026.

Ia menekankan pelayanan wakaf harus diberikan dengan baik, cepat, dan tanggap. Pemerintah daerah juga diminta membantu masyarakat memahami proses pengurusan yang diperlukan.

“Jangan pernah ada yang berani mempersulit proses administrasi atau pengurusan wakaf di wilayah kerja saudara sekalian,” kata Mahyaruddin.

Mahyaruddin menyebut wakaf berkaitan dengan ibadah, kepentingan umat, dan kepentingan sosial. Karena itu, pelayanan administrasinya harus diberikan tanpa pungutan biaya.

Ia juga mengingatkan jajaran pemerintah di wilayah agar tidak melakukan pungutan liar. Laporan mengenai pungutan atau perlambatan proses akan ditindak sesuai aturan kedinasan.

“Wakaf ini adalah urusan ibadah, urusan umat, dan demi kepentingan sosial. Bantu masyarakat dengan pelayanan terbaik, cepat, dan tanggap,” ujarnya.

Mahyaruddin mengatakan pengurusan wakaf membutuhkan dukungan lintas instansi. Pemkot Tanjungbalai sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan, Kemenag, Kejari, dan BWI Tanjungbalai. Camat, lurah, dan kepala lingkungan diminta ikut memfasilitasi proses tersebut di wilayah masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....