BKPSDM Tanjungbalai Sosialisasikan Implementasi Manajemen Talenta ASN
- 11 Sep 2026 14:02 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungbalai menggelar Sosialisasi Implementasi Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui secara daring, Rabu, 9 September 2026.
Kegiatan yang merupakan bagian dari kegiatan rabu pengembangan (KERANG ASN Seri ke-29 tersebut diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, dan Analis SDMA Madya Kantor Regional VI BKN Medan, Eni Nuraini, beserta tim.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungbalai menyampaikan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya rekomendasi penerapan sistem Manajemen Talenta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 852 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Pemerintah Kota Tanjungbalai mendukung penuh penerapan Manajemen Talenta yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, manajemen talenta merupakan bagian dari manajemen karier ASN secara nasional. Penerapannya diharapkan dapat menciptakan konsep the right man in the right place, yakni menempatkan seseorang pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan potensinya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, mengapresiasi BKPSDM Kota Tanjungbalai beserta jajaran yang terus memberikan pembinaan kepada ASN, khususnya dalam sosialisasi penerapan manajemen talenta.
Menurutnya, penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai semakin baik. Sistem merit tersebut mencakup enam variabel, yakni kompetensi, potensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan moralitas.
“Pemerintah Kota Tanjungbalai yang telah melakukan ekspos manajemen talenta artinya sudah ada rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk menerapkannya. Kami menunggu penerapan manajemen talenta Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk melakukan rotasi, mutasi, promosi dengan skema manajemen talenta,” katanya.
Janry menambahkan, sistem merit dapat di akselerasi melalui skema manajemen talenta. Karena itu, pekerjaan komite talenta mulai dari akuisisi, pengembangan, penempatan, hingga monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara berkesinambungan.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) sebagai aplikasi pendukung penerapan manajemen talenta. Menurutnya, perhatian perlu difokuskan pada validitas data kepegawaian karena seluruh data dalam manajemen talenta berasal dari data pegawai. “Kami juga menghimbau pemutakhiran data oleh seluruh ASN, terutama data yang berada pada sumbu kinerja (Y) dan sumbu potensial (X),” ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta KERANG ASN Seri ke-29 dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga memperoleh pemahaman yang lengkap dan menyeluruh mengenai penerapan manajemen talenta.
Sosialisasi tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam mendorong peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja ASN, sekaligus memberikan kejelasan serta kepastian karier dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan.
Melalui penerapan manajemen talenta yang efektif, Pemerintah Kota Tanjungbalai diharapkan mampu meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan daerah serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....