Pemko Tanjungbalai Serahkan SK Bantuan Bedah Rumah kepada 20 Warga

  • 17 Sep 2026 09:21 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 20 warga, Selasa 15 September 2026, di Gedung IPHI, Jalan Gaharu.

Penyerahan SK tersebut dibuka Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina. Setiap penerima mendapat bantuan Rp30 juta, dengan total anggaran mencapai Rp 600 juta untuk 20 rumah.

Fadly Abdina mengatakan, program bedah rumah merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki hunian yang lebih layak, sehat dan aman.

“Bantuan ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk memperbaiki rumah. Mari kita jaga amanah ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan keluarga penerima,” ujar Fadly.

Kepala Dinas Perkim Tanjungbalai Muhammad Fadly Lubis menyebutkan, penerima bantuan telah melalui proses pendataan dan verifikasi sesuai ketentuan.

Ia berharap kecamatan dan kelurahan turut melakukan pengawasan agar pelaksanaan rehabilitasi rumah berjalan lancar dan tepat sasaran.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Cabang Bank Sumut Tanjungbalai Teuku Irmensyah, Tim Pendampingan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan.

Selain penyerahan SK, kegiatan juga dirangkaikan dengan pembukaan rekening Bank Sumut bagi masing-masing penerima manfaat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....