Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda

  • 03 Jun 2026 12:26 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungbalai menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda sebelumnya diajukan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Wali Kota Tanjungbalai dalam rapat paripurna DPRD.

Pandangan Fraksi Golkar dibacakan oleh Artati. Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar menilai penyempurnaan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan langkah yang tepat dan normatif. Fraksi Golkar menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan perda tersebut karena merupakan amanat langsung Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Fraksi Golkar tidak ingin produk hukum Kota Tanjungbalai menjadi cacat hukum atau bahkan dibatalkan oleh Menteri Keuangan maupun Menteri Dalam Negeri di kemudian hari karena tidak selaras dengan kebijakan skala nasional,” ujar Artati yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Tanjungbalai.

Meski mendukung perubahan perda, Fraksi Golkar mengingatkan agar upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dilakukan secara instan dengan membebani masyarakat melalui kenaikan tarif yang berlebihan. Selain itu, Fraksi Golkar menekankan pentingnya penerapan digitalisasi dan transparansi dalam pengelolaan pasar-pasar yang akan datang.

“Terkait peningkatan efektivitas dan efisiensi, Fraksi Golkar menghimbau agar peningkatan PAD tidak boleh dilakukan secara instan dengan menaikkan beban masyarakat. Implementasi pengelolaan pasar ke depan wajib mengedepankan digitalisasi dan transparansi,” katanya.

Artati juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, perda yang baru harus mampu memberikan perlindungan dan jaminan kepastian bagi pelaku usaha serta UMKM agar terhindar dari praktik pungutan liar maupun ketidakpastian birokrasi.

“Kemudahan berusaha harus tetap terjaga agar roda perekonomian Kota Tanjungbalai terus berputar sehingga dapat mewujudkan program Tanjungbalai EMAS,” ucapnya.

Terkait perubahan lampiran tarif retribusi daerah, Fraksi Golkar menilai aspek tersebut menjadi poin penting yang harus benar-benar mempertimbangkan kemampuan masyarakat saat ini. Kebijakan yang diambil harus berkeadilan dan tidak menimbulkan beban finansial yang berlebihan bagi masyarakat.

Sementara itu, pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Nuriana. Ia berharap perubahan perda tersebut dapat melahirkan regulasi yang lebih adaptif, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.

Menanggapi perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak penyesuaian tarif, namun menolak kenaikan tarif yang tidak diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Fraksi PDI Perjuangan tidak anti perubahan tarif, namun anti kenaikan tarif yang tidak dibarengi peningkatan kualitas pelayanan. Jangan tarif dinaikkan, tetapi pelayanan publik tidak ada peningkatan dan petugas masih banyak yang cemberut. Penyesuaian tarif harus berjalan beriringan dengan standar pelayanan yang naik kelas, bukan sekadar angka-angka yang dilampirkan dalam perda,” kata Nuriana.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tanjungbalai tentunya telah melakukan kajian mendalam terhadap kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengusulkan perubahan perda tersebut. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.

Nuriana menilai perubahan perda jangan sampai menjadi ancaman bagi pedagang maupun pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, Pemko Tanjungbalai diminta bijaksana dalam menetapkan besaran pajak dan retribusi yang dibebankan kepada masyarakat.

“Kami berharap perda yang nantinya dilahirkan jangan hanya berlaku kepada pengusaha kecil, tetapi juga harus berlaku kepada pengusaha dan usaha-usaha besar sehingga perda ini benar-benar berjalan secara adil,” kata anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Melalui berbagai pandangan yang disampaikan, fraksi-fraksi DPRD berharap perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan nasional, meningkatkan pendapatan daerah, namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan di Kota Tanjungbalai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....