Bapenda Medan Luruskan Polemik BPHTB dan PTSL
- 31 Agt 2026 22:11 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan meluruskan polemik BPHTB yang berkembang di media sosial. Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menyampaikan penjelasan itu Sabtu, 29 Agustus 2026. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Agha menjelaskan, pemungutan BPHTB di Kota Medan menggunakan sistem self assessment. Sistem tersebut memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan kewajibannya.Kewajiban tersebut tetap mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan itu mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Medan.
Meski menggunakan sistem mandiri, Bapenda tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak. Pengawasan meliputi pelayanan, penelitian, pemeriksaan, hingga penagihan pajak.
“Self assessment bukan berarti Pemerintah Daerah berdiam diri tanpa pengawasan. Bapenda tetap menjalankan pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan,” ujar Agha. “
Agha juga menjelaskan polemik terkait Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP. Fasilitas tersebut diberikan untuk kepemilikan pertama atau sekali seumur hidup. Pemberian fasilitas NPOPTKP dihitung secara otomatis melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah atau SIMPIDA BPHTB. Namun, BPK menemukan penerima fasilitas tersebut lebih dari satu kali pada 2025.
Atas temuan tersebut, Bapenda menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau SKPDKB. Surat tersebut dikirim kepada wajib pajak terkait untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Bapenda telah menerbitkan dan mengirimkan SKPDKB kepada masing-masing wajib pajak terkait. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK tahun 2025,” kata Agha.
Selain NPOPTKP, Bapenda Medan turut menjelaskan persoalan BPHTB dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Penjelasan diberikan karena program tersebut kerap menimbulkan pertanyaan masyarakat. Agha mengatakan Pasal 33 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 mengatur penerbitan sertipikat PTSL. Sertipikat dapat diterbitkan dengan mencantumkan keterangan BPHTB terutang.
“Penerbitan sertipikat PTSL sebelum BPHTB dibayar bukanlah pembebasan pajak. Kewajiban membayar BPHTB tetap melekat sebagai piutang pajak wajib pajak," ucap Agha.
Untuk memastikan data pajak akurat, Bapenda Medan melakukan koordinasi dengan BPN dan Disdukcapil. Sinkronisasi dilakukan untuk memverifikasi subjek dan objek pajak PTSL tahun 2025. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar perhitungan dan penetapan kewajiban pajak. Bapenda menargetkan proses pendataan dan penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Agha pun menegaskan optimalisasi penerimaan pajak ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Penerimaan tersebut nantinya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Ia meminta jajarannya tetap mengedepankan profesionalisme, etika, transparansi, dan integritas. Menurutnya, masyarakat harus memperoleh pelayanan serta informasi pajak yang jelas.
“Kami di Bapenda memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Integritas, transparansi, dan kenyamanan masyarakat mendapatkan kejelasan informasi adalah prioritas utama kami," ujar Agha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....