Imigrasi Medan Hadirkan SI PINTAR untuk Perkuat Layanan
- 27 Agt 2026 20:17 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menghadirkan SI PINTAR untuk memudahkan layanan pengaduan masyarakat. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan, pertanyaan, saran, serta memantau status laporan melalui satu sistem.
SI PINTAR merupakan Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Terintegrasi, Akurat dan Responsif yang dapat diakses melalui pemindaian QR Code. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Medan menggunakan lebih dari tujuh kanal komunikasi yang berjalan secara terpisah.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Dirga Arbas, mengatakan SI PINTAR menyatukan seluruh kanal layanan tersebut. Setiap laporan yang masuk mendapatkan nomor tiket dan dapat dipantau pelapor secara mandiri.
“Seluruh laporan ditanggapi paling lambat satu kali dua puluh empat jam,” kata Dirga, Rabu, 26 Agustus 2026.
Layanan SI PINTAR juga tersedia dalam sembilan bahasa untuk membantu warga negara asing yang membutuhkan informasi keimigrasian. Bahasa tersebut meliputi Indonesia, Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Jepang, dan Jerman.
“Di TPI Kualanamu, bahasa sering menjadi hambatan pertama sebelum masalah sebenarnya disampaikan,” ujar Dirga. Menurutnya, pilihan bahasa diharapkan memudahkan warga negara asing menyampaikan kebutuhan tanpa perantara.
SI PINTAR diperkenalkan melalui dua tahap, dimulai dengan peluncuran terbatas di kantor induk Jalan Gatot Subroto, Sabtu 1 Agustus 2026. Tahap tersebut dilakukan untuk menguji layanan sekaligus menghimpun masukan dari pengguna.
Selanjutnya, Senin 17 Agustus 2026, SI PINTAR diluncurkan serentak di tiga titik layanan lainnya. Lokasinya meliputi Unit Layanan Paspor Kualanamu, Imigrasi Lounge Deli Park, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu.
Dengan penerapan tersebut, SI PINTAR kini menjangkau empat titik pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Sistem ini melayani sekitar 450 pemohon layanan keimigrasian setiap hari, di luar arus perlintasan internasional.
Seluruh laporan ditangani Tim Respon Cepat Pengaduan dan dapat diteruskan kepada bidang terkait jika membutuhkan penanganan teknis. Sistem tersebut dikembangkan tim internal Kantor Imigrasi Medan tanpa menggunakan jasa pihak ketiga maupun tambahan anggaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....