Ketua DPRD Tanjungbalai Kecewa PN dan KP2KP Tak Hadiri RDP Sengketa Tanah

  • 26 Agt 2026 15:43 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin, menyampaikan kekecewaannya terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjungbalai. Hal itu dikarenakan lembaga negara tersebut tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan sengketa objek tanah di Jalan Sutomo, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Senin 24 Agustus 2026.

RDP tersebut menghadirkan pihak ahli waris Tengku Sahmenan, yakni Tengku Zainal Arifin bersama kuasa hukumnya. Tengku Eswin mengatakan, DPRD Tanjungbalai sebelumnya telah mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut untuk hadir dalam RDP, termasuk pihak ahli waris, KP2KP Tanjungbalai dan PN Tanjungbalai. Namun, hingga rapat berlangsung hampir dua jam, pihak KP2KP dan PN Tanjungbalai tidak kunjung hadir.

“Rapat kami mulai sekitar pukul 10.00 WIB, namun sampai hampir pukul 12.00 WIB, kedua pihak tersebut tidak hadir. Jujur, kami di lembaga ini sangat kecewa,” ujar Tengku Eswin.

Menurutnya, ketidakhadiran pihak-pihak terkait membuat DPRD belum dapat memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai persoalan sengketa tanah tersebut. Ia menegaskan, DPRD akan mengagendakan kembali RDP dengan mengundang seluruh pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan diperoleh kejelasan mengenai hak masing-masing pihak.

“Kami akan mengagendakan ulang agar kita mengetahui bagaimana hak-hak sebenarnya maupun permasalahannya dan jawaban dari KP2KP serta PN Tanjungbalai,” katanya.

Sebelumnya, Tengku Eswin menyampaikan berdasarkan keterangan pihak ahli waris Tengku Sahmenan, mereka memiliki sebidang tanah yang saat ini ditempati oleh KP2KP Tanjungbalai. Pihak ahli waris juga menyampaikan kepada DPRD bahwa mereka telah memenangkan perkara terkait objek tanah tersebut dan putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami akan kembali melakukan RDP kepada pihak-pihak terkait. Kami meminta pihak KP2KP dan PN Tanjungbalai agar dapat hadir pada RDP berikutnya, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

DPRD Tanjungbalai berharap kehadiran seluruh pihak dalam RDP berikutnya dapat memberikan penjelasan yang komprehensif. Sehingga persoalan sengketa objek tanah di Jalan Sutomo tersebut dapat diketahui duduk perkaranya secara jelas dan tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....