Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pekerja Mandiri Ikut BPJS Ketenagakerjaan

  • 22 Agt 2026 17:02 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, mengajak seluruh pekerja informal di Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, pekerja dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ajakan tersebut ditujukan kepada para pedagang, petani, nelayan, pengemudi, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta seluruh masyarakat yang bekerja secara mandiri agar tidak menghadapi berbagai resiko pekerjaan seorang diri.

Mahyaruddin Salim menekankan, perlindungan bagi pekerja bukan berarti menghilangkan bantuan sosial. Sebaliknya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk ikhtiar untuk memberikan rasa aman kepada pekerja, sekaligus melindungi keluarga dari risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

“Bekerja mandiri bukan berarti harus menanggung risiko seorang diri. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, kita berharap para pekerja dapat bekerja lebih tenang dan keluarga tetap terlindungi,” ujarnya.

Pekerja informal yang ingin mendaftarkan diri dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Masyarakat dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau mendapatkan informasi melalui layanan 175.

Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap semakin banyak pekerja informal yang menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kebutuhan perlindungan di masa depan dapat diantisipasi.

“Mari bekerja dengan tenang, karena perlindungan pekerja adalah ikhtiar untuk menjaga masa depan keluarga,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....