Kejati Sumut Ingatkan Pelajar Bijak Bermedia Sosial
- 19 Agt 2026 16:48 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengingatkan pelajar agar bijak menggunakan media sosial. Kejati Sumut menilai pelajar rentan terpengaruh informasi keliru dan perilaku negatif di media sosial.
Pesan tersebut disampaikan melalui program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penyuluhan dibuka Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi bersama tim fungsional humas. Materi diberikan untuk meningkatkan pemahaman pelajar mengenai risiko hukum dari penggunaan media sosial.
Tim Kejati Sumut menjelaskan pelajar tingkat SMA mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar. Keinginan meniru berbagai kegiatan di media sosial juga dapat mendorong perilaku negatif.
Kejati Sumut mengingatkan kesalahan bermedia sosial dapat berujung pada persoalan hukum. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa Fungsional Humas Kejati Sumut Monang Sitohang meminta pelajar mengendalikan aktivitasnya di media sosial. Ia mengingatkan penggunaan media sosial dapat menjadi masalah ketika dilakukan tanpa mempertimbangkan akibatnya.
“Kalau dulu ‘Mulutmu adalah harimau-mu’. Kalau sekarang? Jarimu adalah harimau-mu,” kata Monang.
Monang mengingatkan pelajar tidak menggunakan media sosial untuk aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ia secara khusus menyebut judi daring, perundungan, serta penyebaran ulang foto atau video bermuatan asusila.
“Jadi tolong benar-benar adik-adik dikontrol, dikendalikan jarinya. Jangan jarinya itu di media sosial untuk bermain judi online, untuk mem-bully teman, untuk me-repost foto atau video yang asusila,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....