Sejumlah 17 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Langsung Bebas usai Terima Remisi
- 18 Agt 2026 08:46 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Sejumlah 17 warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum 2026. Pembebasan tersebut bertepatan dengan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyerahkan remisi tersebut dalam upacara di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Senin, 17 Agustus 2026. Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina turut mendampingi penyerahan remisi kepada warga binaan.
Mahyaruddin mengatakan 17 warga binaan tersebut menerima Remisi Umum II karena masa pidananya telah habis setelah memperoleh remisi. Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali menjalani kehidupan sosial.
“Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan Saudara sekalian dalam memperbaiki diri. Makna kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu bangkit dari kesalahan masa lalu dan melangkah menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Mahyaruddin.
Mahyaruddin juga mengajak 17 warga binaan tersebut menjadikan kebebasan sebagai momentum memperbaiki kehidupan. Ia mengingatkan mereka agar tetap mematuhi hukum dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
“Kepada 17 warga binaan yang hari ini langsung bebas, jadikan momentum kemerdekaan ini sebagai lembaran baru. Kembalilah ke tengah masyarakat dengan penuh percaya diri, junjung tinggi hukum, dan mari bersama-sama berkontribusi membangun dan Wujudkan Tanjungbalai EMAS,” ucap Mahyaruddin.
Selain 17 warga binaan yang langsung bebas, sebanyak 621 warga binaan lainnya juga memperoleh Remisi Umum 2026. Total penerima remisi tersebut mencapai 638 orang berdasarkan 4 keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....