Gerobak Pedagang Alun-Alun Tanjungbalai Akan Ditata
- 12 Agt 2026 17:00 WIB
- Medan
RRI CO.ID, Medan - Pemerintah Kota Tanjungbalai akan menata lokasi penyimpanan gerobak, kontainer dan tenda milik pedagang di sekitar Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah. Penataan dilakukan agar perlengkapan dagangan tidak mengganggu pemandangan dan keindahan kawasan tersebut.
Rencana itu disampaikan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim saat berdialog dengan para pedagang yang menyampaikan aspirasi mengenai tempat penyimpanan perlengkapan dagangan, Selasa, 11 Agustus 2026. Pemerintah Kota Tanjungbalai akan terlebih dahulu meninjau lokasi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara.
Mahyaruddin menyebutkan odong-odong direncanakan ditempatkan di sekitar toilet. Sementara gerobak, kontainer dan tenda dagangan direncanakan ditempatkan di kawasan eks IPQOH.
Namun, rencana penggunaan lokasi tersebut masih membutuhkan koordinasi antara Asisten Ekonomi dan Pembangunan serta Camat Tanjungbalai Selatan. Pemerintah perlu memastikan status lokasi sebelum menetapkannya sebagai tempat penyimpanan perlengkapan dagangan.
Mahyaruddin meminta jajaran terkait mengecek informasi mengenai sebagian lokasi yang disebut telah dimiliki atau digunakan pihak tertentu. Ia menyebut informasi tersebut perlu dipastikan karena terdapat dugaan lokasi dimanfaatkan dengan mekanisme pembayaran sewa kepada pemerintah. “Karena katanya lokasi tersebut ada yang sudah memiliki dengan bayar sewa ke pemerintah, makanya saya minta Asisten Ekbang dan Camat TBS untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Selain lokasi penyimpanan, Pemerintah Kota Tanjungbalai juga berencana membangun landasan untuk menempatkan perlengkapan dagangan. Pembangunan tersebut diupayakan tidak menggunakan APBD dan akan dibicarakan melalui koordinasi serta gotong royong bersama pihak kecamatan.
Mahyaruddin menilai penataan tersebut penting agar keberadaan gerobak dan kontainer tidak mengurangi keindahan alun-alun. Ia menginginkan perlengkapan pedagang ditempatkan secara tertata sehingga tidak terlihat mengganggu kawasan publik.
“Dua kontainer satu landasan agar tidak terlihat buruk Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Tanjungbalai,” katanya.
Pemerintah juga menegaskan pedagang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen di kawasan alun-alun. Selain itu, tidak diperbolehkan adanya penambahan jumlah pedagang baru sebagai bagian dari penataan kawasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....