Wali Kota Tanjungbalai Launching Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
- 11 Agt 2026 10:36 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) usai memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Tanjungbalai, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Senin, 10 Agustus 2026.
Mahyaruddin Salim mengatakan, penerapan IKD merupakan langkah nyata Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, aman, dan efisien.
Menurutnya, IKD memiliki peran strategis sebagai sarana identitas sekaligus autentikasi digital masyarakat. Dengan adanya aplikasi tersebut, akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan pemerintahan diharapkan menjadi lebih sederhana karena identitas kependudukan dapat diakses melalui perangkat seluler.
“Identitas kependudukan digital ini merupakan langkah nyata dan tentu mendukung transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, aman dan efisien,” ujar Mahyaruddin.
Ia menjelaskan, jika sebelumnya masyarakat harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik ketika membutuhkan layanan tertentu, kini identitas tersebut dapat ditampilkan melalui aplikasi IKD yang terdapat di telepon seluler.
“Biasanya kita menunjukkan langsung KTP. Sekarang melalui aplikasi IKD, masyarakat cukup menunjukkan identitas KTP yang sudah ada di aplikasi IKD,” katanya.
Mahyaruddin mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungbalai, hingga saat ini belum seluruh masyarakat menggunakan aplikasi IKD.
Karena itu, ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk menggunakan IKD. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan identitas kependudukan digital.
“Saya meminta seluruh ASN Kota Tanjungbalai wajib menggunakan aplikasi IKD agar dapat memberikan contoh kepada masyarakat,” ujarnya.
Mahyaruddin juga menyampaikan, bahwa masyarakat yang ingin memiliki atau mengaktifkan akun IKD dapat melakukan pendaftaran secara langsung di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungbalai, Jalan MT Haryono.
Selain mempermudah akses terhadap identitas kependudukan, penggunaan IKD juga dinilai dapat membantu masyarakat menjaga dokumen kependudukan dari risiko kehilangan maupun kerusakan KTP fisik.
Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap penerapan IKD dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap digitalisasi administrasi kependudukan sekaligus mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang efektif dan berbasis teknologi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....