Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Empat Ranperda ke DPRD
- 23 Jul 2026 19:57 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan menyampaikan Nota Jawaban atas empat Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin,13 Juli 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, bersama dua wakil ketua DPRD. Hadir juga Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun serta jajaran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Empat ranperda yang dibahas meliputi pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Kawasan Tanpa Rokok, pembentukan perangkat daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
Oloan menyampaikan masukan fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan penyempurnaan substansi keempat ranperda tersebut. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD. Masukan yang diberikan menjadi bahan penting untuk menyempurnakan ranperda," ujar Oloan.
Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Oloan menegaskan aturan tersebut mengatur lokasi merokok, bukan melarang masyarakat merokok secara menyeluruh. Penegakan aturan akan mengedepankan pendekatan persuasif serta sanksi administratif.
Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, mengatakan pembahasan empat ranperda akan dilanjutkan melalui rapat gabungan komisi dan Badan Anggaran. Paripurna dijadwalkan kembali digelar Kamis 23 Juli 2026 dengan agenda pengambilan keputusan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....