BC Teluk Nibung Musnahkan Barang Milik Negara, Dibakar dan Digilas
- 30 Jun 2026 15:01 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) Teluk Nibung musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode I tahun 2026 hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai. Pada hari Selasa, 30 Juni 2026 di penimbunan pabean (TPP) desa Bagan Asahan.
Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro menyampaikan, pemusnahan BMMN merupakan hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai periode bulan Juni 2024 - April 2026 atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 dan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 7 tahun 2001 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
“Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Teluk bersinergi dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah yaitu Pemkab Asahan, Pemko Tanjungbalai, Pemkab Labuhanbatu Selatan, Labura dan Pemkab Labuhanbatu,” ujarnya.
Dikatakan Nutriwan, pemusnahan yang didominasi oleh komoditi ballpress produk tekstil dan rokok ilegal yang merupakan cerminan bahwa BC Teluk Nibung secara langsung mendukung poin Asta Cita Presiden yang berfokus pada memantulkan kemandirian bangsa melalui kemandirian ekonomi, serta mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif dan melindungi UMKM.
“Dengan pencegahan ballpress dan rokok ilegal, Bea Cukai memastikan pasar domestik tetap sehat dan berpihak pada produk buatan anak bangsa, sehingga lapangan kerja di sektor terkait tetap terjaga,” kata Kepala BC Teluk Nibung.
Adapun sejumlah barang yang dimusnahkan BC Teluk Nibung terdiri dari ballpress dalam koli besar sebanyak 150 koli, produk tekstil bekas sebanyak 19 koli, 50 pcs olahan makanan dan minuman sebanyak 61 koli, 1752 pcs produk farmasi sebanyak 4 koli, 6.707 pcs produk elektronik berupa 62 pcs handphone bekas dan 2 pcs laptop bekas, kosmetik 3 koli 304 pcs, pintu mobil 1 unit serta produk keagamaan sebanyak 57 pcs.
Dalam pemusnahan kali ini juga terdapat komoditi di bidang Cukai berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok sebanyak 37.537 batang, minuman mengandung etil alkohol 96 pcs dan Pod Vape sebanyak 7 pcs. Dengan total nilai pelanggaran yang terjadi baik kepabeanan maupun cukai sebesar Rp. 1.005.824.885 (satu miliar lima juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....