Dua THM di Sijambi Tanjungbalai Masih Beroperasi hingga Dini Hari
- 26 Jun 2026 17:01 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Dua Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, diduga masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, melebihi batas jam operasional yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan pihak pengelola.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Jumat 26 Juni 2026 dini hari, kedua THM tersebut masih ramai dikunjungi. Sejumlah pengunjung terlihat keluar masuk lokasi, sementara suara musik masih terdengar hingga menjelang subuh.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama para pengusaha THM sebelumnya telah menyepakati batas operasional hingga pukul 01.30 WIB.
"Saat ini Perwa-nya memang belum ada. Namun di Perda Nomor 4 Tahun 2024 sudah diatur dan beberapa waktu lalu kami juga telah menyepakati batas jam operasional," ujar Pahala saat dikonfirmasi. Jumat, 26/6/2026.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan operasional kedua THM tersebut masih berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2024, disebutkan bahwa batas jam operasional tempat hiburan malam ditetapkan hingga pukul 00.00 WIB. Peraturan tersebut juga mengatur larangan menjadikan tempat hiburan sebagai lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, serta melarang penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan izin operasional yang dimiliki.
Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Ketua DPP Garuda Sumut, Rafiqi Hilmi, mendesak Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Satpol PP agar menindak tegas pengelola THM yang melanggar ketentuan Perda.
"Kami mendesak Wali Kota Tanjungbalai, Bapak Mahyaruddin Salim, agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) yang mengatur secara tegas batas jam operasional tempat hiburan malam, sehingga tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya," kata Rafiqi.
Ia juga berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten guna menjaga ketertiban umum serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Tanjungbalai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....