Tiang LPJU Bukan untuk Kepentingan Pribadi
- 20 Jun 2026 23:10 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai, Elvandia, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menggunakan jaringan, tiang, maupun sambungan listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan lain di luar fungsi resmi LPJU.
Menurut Elvandia, LPJU merupakan fasilitas publik yang disediakan pemerintah untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat, khususnya para pengguna jalan pada malam hari. Oleh karena itu, pemanfaatan fasilitas tersebut harus sesuai dengan peruntukannya.
Ia menjelaskan, penggunaan jaringan atau sambungan listrik LPJU secara tidak sah dapat mengganggu kinerja sistem penerangan jalan. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat serta menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum.
“LPJU adalah aset pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Penggunaan di luar fungsi resminya dapat mengurangi kualitas pelayanan penerangan jalan dan berisiko menimbulkan gangguan maupun kerusakan,” ujarnya.
Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas LPJU tanpa izin dapat berdampak pada terganggunya penerangan di sejumlah titik jalan yang menjadi akses utama masyarakat.
Untuk itu, masyarakat diminta turut berperan aktif dalam menjaga dan merawat keberadaan LPJU dengan tidak melakukan penyambungan listrik secara ilegal maupun memanfaatkan tiang dan jaringan LPJU untuk kepentingan pribadi.
Elvandia berharap kesadaran masyarakat dapat terus meningkat sehingga seluruh fasilitas LPJU di Kota Tanjungbalai dapat berfungsi secara optimal dan berkelanjutan.
“Mari bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas LPJU agar tetap berfungsi dengan baik demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....