Ahli Waris Segel Kantor KP2KP Tanjungbalai, Minta Pengadilan Segera Dieksekusi
- 19 Jun 2026 20:11 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, disegel oleh ahli waris almarhum Tengku Sahmenan. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap segera dilaksanakan.
Seorang ahli waris sekaligus cucu kandung Tengku Sahmenan, Tengku Zainal Arifin, saat ditemui di lokasi menyampaikan tanah yang saat ini digunakan sebagai kantor KP2KP merupakan milik keluarganya yang telah memiliki dasar hukum yang jelas sejak puluhan tahun lalu.
Menurutnya, tanah tersebut telah didaftarkan kepada negara melalui Grand Pendaftaran Nomor 1598 Tahun 1957 dan kemudian dikonversi pada tahun 1961 dengan Nomor 59 atas nama Tengku Sahmenan. Namun, pada tahun 1990 berdiri kantor KP2KP di atas lahan tersebut tanpa adanya penyelesaian hak kepada ahli waris.
Tengku Zainal menjelaskan, upaya hukum telah dilakukan sejak tahun 2009. Saat itu gugatan diajukan oleh keluarga, namun prosesnya sempat terhenti karena paman-pamannya, Tengku Jalil dan Tengku Tamrin, yang menjadi penghubung dalam perkara tersebut meninggal dunia.
Ia mengatakan, seluruh anak Tengku Sahmenan yang berjumlah enam orang pada awalnya masih hidup saat gugatan diajukan. Kini seluruhnya telah meninggal dunia dan perjuangan hukum dilanjutkan oleh generasi cucu sebagai ahli waris yang sah.
“Ini sudah dua generasi menggugat KP2KP. Pada tahun 2009 kami memenangkan gugatan, kemudian pada tahun 2014 Peninjauan Kembali mereka ditolak. Setelah itu pada tahun 2016 pihak DJP menggugat kami dan tahun 2017 DJKN juga menggugat ahli waris,” ujar Tengku Zainal.
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak ditolak melalui putusan Peninjauan Kembali pada tahun 2023, sementara gugatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditolak pada tahun 2025. Menurutnya, seluruh proses hukum tersebut semakin menguatkan kedudukan ahli waris atas objek sengketa.
Lebih lanjut, Tengku Zainal menyebutkan bahwa penetapan pelaksanaan eksekusi telah diterbitkan sebanyak dua kali oleh pengadilan, yakni pada tahun 2016 dan 2023. Namun, setiap kali akan dilaksanakan, eksekusi disebut mengalami hambatan karena adanya intervensi dari pihak terkait.
Ia menilai instansi pemerintah seharusnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, tanpa menunggu proses eksekusi sekalipun, pihak KP2KP dapat menyerahkan tanah tersebut secara sukarela sesuai amar putusan pengadilan.
Pada 2023, Pengadilan Negeri Tanjungbalai disebut pernah melakukan upaya paksa untuk melaksanakan eksekusi, namun tidak berhasil. Selanjutnya pada Mei 2024 dilakukan mediasi yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan menghadirkan pihak ahli waris dan perwakilan DJP, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam mediasi tersebut, kata Tengku Zainal, pihak DJP menyampaikan masih memiliki upaya hukum yang dapat ditempuh dan akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku. Pada kesempatan itu, ahli waris juga telah menyampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp6,5 miliar sebagai salah satu opsi penyelesaian.
Setelah proses kasasi dan Peninjauan Kembali yang diajukan pihak tergugat kembali ditolak, ahli waris mengaku kesulitan menjalin komunikasi. Mereka kemudian mengirimkan tiga kali surat somasi pada Desember 2025, namun tidak memperoleh tanggapan dari pihak terkait.
Karena tidak adanya perkembangan selama hampir satu tahun, ahli waris pada 25 Mei 2026 mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk melanjutkan pelaksanaan eksekusi. Pada 11 Juni 2026, seluruh ahli waris bersama kuasa hukum dan perwakilan KPKNL Kisaran dipanggil untuk membahas tindak lanjut perkara tersebut. Namun pihak KPKNL menyampaikan bahwa untuk penghapusan aset membutuhkan waktu.
Tengku Zainal berharap Pengadilan Negeri Tanjungbalai segera melaksanakan eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa ahli waris menginginkan kepastian hukum dan pengosongan kantor KP2KP yang berdiri di atas tanah yang mereka klaim sebagai hak waris keluarga.
“Harapan kami kiranya Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai dapat segera mengeksekusi demi menjaga kewibawaan badan peradilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditemui di kantor KP2KP Tanjungbalai, Kamis, 18 Juni 2026, tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan terkait penyegelan maupun sengketa lahan yang sedang berlangsung tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terkait tuntutan dan penyegelan yang dilakukan oleh ahli waris Tengku Sahmenan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....