Desak Pengembalian Hak Sengketa Lahan, Ahli Waris Segel Kantor KP2KP Tanjungbalai

  • 19 Jun 2026 20:13 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjungbalai yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia disegel oleh ahli waris Tengku Sahmenan, Kamis 18 Juni 2026.

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun. Ahli waris menilai tanah dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai kantor KP2KP tersebut telah ditempati tanpa adanya kompensasi kepada keluarga pemilik lahan sejak 1980.

Seorang ahli waris, Tengku Zainal, mengatakan selama 46 tahun pihak keluarga tidak pernah menerima ganti rugi ataupun penyelesaian yang jelas terkait penggunaan tanah tersebut.

“Sejak tahun 1980 hingga sekarang, tanah ini digunakan oleh kantor perpajakan tanpa pernah ada kompensasi kepada ahli waris. Bukannya memberikan solusi, pihak Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara justru menggugat keluarga kami dengan menyatakan tanah ini merupakan aset mereka,” ujarnya.

Menurut Tengku Zainal, persoalan tersebut bermula dari gugatan yang diajukan ahli waris pada 2009. Dalam proses hukum yang berlangsung, ahli waris mengklaim telah memenangkan perkara tersebut.

Ia menjelaskan, tanah yang ditempati kantor KP2KP Tanjungbalai tersebut telah diduduki selama dua generasi atau sekitar 46 tahun. Bahkan, Pengadilan Negeri disebut telah mengeluarkan surat pelaksanaan eksekusi sebanyak dua kali, yakni pada 2016 dan 2023.

“Surat pelaksanaan eksekusi sudah dua kali dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, namun hingga saat ini kami sebagai ahli waris belum dapat menduduki tanah tersebut,” katanya.

Tengku Zainal menegaskan, pihaknya berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan memberikan hak yang menjadi milik ahli waris.

“Kami hanya meminta hak kami sebagai pemilik tanah. Seharusnya pihak KP2KP menyerahkan hak tersebut secara baik-baik atau memberikan penyelesaian yang adil,” ucapnya.

Dalam tuntutannya, ahli waris meminta ganti rugi kepada pihak KP2KP atas penggunaan lahan tersebut sebesar Rp6,5 miliar.

Sementara itu, saat ditemui di kantor KP2KP Tanjungbalai, Jumat, 19 Juni 2026, tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan terkait penyegelan maupun sengketa lahan yang sedang berlangsung tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terkait tuntutan dan penyegelan yang dilakukan oleh ahli waris Tengku Sahmenan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....