Imigrasi Medan Deportasi WN Tiongkok Terkait Tiket Palsu

  • 15 Jun 2026 21:51 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi pria asal Tiongkok berinisial LY (29) melalui Bandara Internasional Kualanamu, Rabu, 3 Juni 2026. Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian tiket pesawat dalam pengajuan perpanjangan izin tinggal.

Kasus bermula saat LY mengajukan perpanjangan izin tinggal dengan melampirkan tiket pulang dan tiket kembali sebagai syarat administrasi. Petugas kemudian menemukan bahwa data tiket tersebut tidak sesuai dengan penerbangan sebenarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tiket tersebut diketahui diperoleh melalui pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan dokumen perjalanan. LY mengaku tidak mengetahui bahwa dokumen yang digunakan tidak sah dalam proses administrasi.

LY diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival dan tinggal di Medan untuk keperluan rencana pernikahan. Namun penggunaan dokumen tidak valid membuat permohonan perpanjangan izin tinggal ditolak.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Kristian mengatakan setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar Kristian, Senin 8 Juni 2026.

Dalam proses pemeriksaan, petugas juga menemukan bahwa LY memiliki riwayat autisme. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus dengan pendekatan yang lebih humanis.

Pihak maskapai menyampaikan bahwa LY membutuhkan pendamping selama perjalanan udara akibat kondisi tersebut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memastikan kebutuhan pendampingan terpenuhi.

Perwakilan keluarga akhirnya bersedia mendampingi LY hingga proses keberangkatan dari Indonesia. Dengan pendampingan tersebut, proses administrasi keberangkatan dapat diselesaikan sesuai prosedur.

LY kemudian diberangkatkan menuju Changi Airport Singapura melalui Bandara Kualanamu menggunakan maskapai Scoot TR245. Keberangkatan ini menutup rangkaian proses penegakan hukum dan pendekatan kemanusiaan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan pentingnya pengawasan orang asing untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Ia menyebut pengawasan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

“Pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian penting untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara,” ujar Hendarsam. Imigrasi menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional sekaligus tetap humanis.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap orang asing wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Imigrasi menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional sekaligus tetap humanis.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....