Imigrasi Medan Intensifkan Sosialisasi APOA ke Perusahaan TKA

  • 15 Jun 2026 21:33 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengintensifkan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) pada periode 21 Mei hingga 5 Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah kerja Medan.

Sosialisasi dilakukan menyusul masih ditemukannya perusahaan yang belum memahami kewajiban pelaporan orang asing secara digital. Data keberadaan orang asing dinilai penting untuk mendukung pengawasan keimigrasian yang akurat dan efektif.

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang memiliki fasilitas mess di lokasi kerja. Perusahaan yang dikunjungi antara lain PT Pinang Jaya Lestari, PT Metalindo Wahana Putra, PT Yumeida Utama, PT Wangi Pinang, dan PT Harmony Taste.

Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pendampingan langsung penggunaan aplikasi di setiap perusahaan. Proses tersebut meliputi registrasi akun, verifikasi data hingga praktik penggunaan sistem APOA.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Firman Akhsani mengatakan APOA mempercepat akses data keberadaan orang asing.

“Melalui APOA kami dapat memperoleh data lebih cepat dan akurat untuk memperkuat pengawasan,” ujar Firman, Selasa, 9 Juni 2026.

Firman menegaskan pengawasan keimigrasian membutuhkan dukungan aktif dari perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Ia juga meminta perusahaan yang memiliki mess untuk rutin melaporkan penghuni melalui sistem APOA.

Selama pendampingan, seluruh perusahaan yang menjadi sasaran langsung mendaftarkan akun APOA setelah mendapatkan sosialisasi. Tenaga kerja asing yang tinggal di mess juga segera didaftarkan melalui fitur check in sistem.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian mengapresiasi respons positif dari seluruh perusahaan tersebut. Ia mengatakan kepatuhan pelaporan menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi keimigrasian.

“Pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi semua pihak,” ujar Uray. Ia menegaskan APOA menjadi instrumen penting dalam memperkuat pengawasan berbasis teknologi.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan pentingnya pengawasan orang asing untuk menjaga kedaulatan negara. Pemanfaatan teknologi APOA disebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan secara berkelanjutan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....