Operasional Phantom KTV Medan Dihentikan, Langgar Perizinan Belum Penuhi Pajak
- 08 Jun 2026 10:56 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kota Medan menemukan sejumlah pelanggaran perizinan dan perpajakan dalam operasional Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penghentian sementara aktivitas usaha tempat hiburan malam itu.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah adanya dugaan aktivitas ilegal di lokasi usaha tersebut.
“Tempat usaha ini tentu kami mengecek juga bagaimana kondisinya dan juga ditemukan adanya izin-izin yang belum lengkap,” kata Rico, Rabu, 3 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, Pemkot Medan menemukan bahwa Phantom KTV belum melengkapi sejumlah izin usaha yang diwajibkan serta belum memenuhi kewajiban perpajakan.
| Baca juga: BRT Mebidang Ditargetkan Rampung 2027 |
“Belum terdaftar, belum terdaftar. Dan belum bayar,” ujar salah seorang petugas saat proses pemeriksaan administrasi di lokasi.
Atas temuan tersebut, Pemkot Medan menghentikan sementara operasional usaha hingga seluruh kewajiban administrasi, perizinan, dan perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rico mengatakan bahwa Pemerintah Kota Medan akan melakukan pengawasan terhadap setiap pelaku usaha hiburan.
"Kami akan perkuat, untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....