THM Phantom Dipastikan Tak Punya Izin Cukai

  • 29 Mei 2026 10:19 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - THM Phantom di Jalan Adam Malik Medan ternyata tidak memiliki izin NPPBKC. Temuan itu diperoleh dalam pemeriksaan bersama Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Penyelidikan dilakukan hingga Kamis, 28 Mei 2026 pagi. Polisi menggandeng Bea Cukai terkait dugaan pelanggaran di lokasi hiburan malam tersebut.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Medan, Nanda Prismana, menyampaikan hasil pemeriksaan di lokasi. THM Phantom dipastikan tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Nanda menjelaskan setiap pelaku usaha penjual minuman keras wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh tempat usaha sejenis.

Menurutnya, pelanggaran izin dikenakan sanksi administratif berupa denda. Ketentuan itu diatur dalam regulasi cukai yang berlaku.

“THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC,” katanya, Kamis, 28 Mei 2026.

Ia mengatakan izin tersebut wajib dimiliki pelaku usaha penjual minuman keras. Pemeriksaan dilakukan bersama aparat kepolisian.

Selain persoalan izin, petugas juga menemukan dugaan pita cukai palsu. Kasus itu kini masih didalami penyidik.

“Untuk permasalahan izin NPPBKC, sanksinya adalah denda,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....