Pemilik Rumah Dugaan Scam Emosi saat Wartawan Meliput di TKP

  • 12 Mei 2026 19:37 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Pemilik rumah yang menjadi lokasi pengamanan puluhan orang terduga pelaku penipuan online atau scam di Kota Tanjungbalai, tidak terima seorang reporter dari media elektronik mengambil gambar di lokasi TKP, Selasa, 12 Mei 2026.

Peristiwa itu terjadi ketika reporter RRI Medan, Hendra, sedang mengambil gambar sejumlah barang bukti sepeda motor yang disusun aparat kepolisian di depan rumah tersebut. Hal itu dilakukan usai penggerebekan di Jalan Daulay, Lingkungan Satu, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, kota Tanjungbalai.

Tidak lama kemudian, pemilik rumah yang diketahui berinisial U mendatangi reporter dan mempertanyakan aktivitas pengambilan gambar dengan nada emosi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hendra menyampaikan pengambilan gambar merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan telah mendapat izin dari Kasat Reskrim Polres Polres Tanjungbalai.

Namun, pemilik rumah disebut tidak menerima jawaban tersebut dan kembali melontarkan ucapan bernada intimidasi.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Sementara, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tindakan yang dikategorikan menghalangi kerja jurnalistik diantaranya intimidasi, pengusiran, perampasan alat kerja hingga kekerasan fisik terhadap wartawan saat melakukan peliputan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....