Pemko Tanjungbalai dan Pedagang Sepakati Penataan Balai Room Pasar Bahagia Baru
- 07 Mei 2026 01:50 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama para pedagang menandatangani kesepakatan bersama terkait penataan aktivitas perdagangan di balai room Pasar Bahagia Baru atau eks lokasi pemadam kebakaran.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam penertiban tersebut, petugas mengangkat sejumlah meja pedagang ikan yang berada di dalam balai room, karena lokasi tersebut diperuntukkan bagi pedagang kering seperti sayur-mayur, cabai, telur, serta bahan sembako lainnya.
Puluhan pedagang mendatangi Kantor Satpol PP di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka meminta agar meja yang dibawa petugas dikembalikan.
Pemko Tanjungbalai langsung menggelar dialog antara pemerintah dan perwakilan pedagang di ruang kerja Kasatpol PP. Dialog tersebut dihadiri Asisten I Fitra Hadi, Asisten II Tajul Abrar Ritonga, Kabag Umum Rizal Hamdani, Kasatpol PP Pahala Zulfikar, Camat Tanjungbalai Selatan Yudi Irfan Lesmana, Kadis Perindag Wiwi Fitri, Kadis Lingkungan Hidup, serta perwakilan pedagang Surya Utama.
Asisten II Tajul Abrar Ritonga, menegaskan bahwa Pemko Tanjungbalai tidak melarang pedagang untuk berjualan di balai room Pasar Bahagia Baru. Namun, khusus pedagang basah seperti ikan, ayam, dan santan kelapa diminta bersabar hingga tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kami tidak melarang siapapun berjualan, tetapi kami juga harus memperhatikan dampak limbah terhadap masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pedagang basah diminta menunggu sampai IPAL tersedia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pedagang tetap dapat berjualan dengan syarat mengelola limbah secara mandiri dan membayar retribusi kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara, perwakilan pedagang, Surya Utama, menyatakan kesiapan para pedagang untuk bergotong royong membangun IPAL dengan biaya sekitar Rp 25 juta yang saat ini sedang dalam proses pengurusan.
Menanggapi hal tersebut, Pemko Tanjungbalai menyatakan tidak keberatan, namun IPAL yang dibangun nantinya akan menjadi aset pemerintah daerah karena berdiri di atas tanah milik Pemko, dengan pengelolaan tetap melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan pedagang melalui mekanisme retribusi.
Dari hasil dialog tersebut, kedua belah pihak menyepakati sejumlah poin penting yang dituangkan dalam surat kesepahaman, di antaranya: Meja pedagang yang sebelumnya diangkut akan dikembalikan, Pedagang diperbolehkan berjualan dengan syarat tidak membuang limbah sembarangan, Limbah harus dikumpulkan di tempat yang disediakan dan dikelola bersama Dinas Lingkungan Hidup sesuai aturan.
Asosiasi pedagang akan menyelesaikan pembangunan IPAL paling lambat Sabtu, 9 Mei 2026, Pedagang turut membantu pemerintah menghimbau agar tidak berjualan di atas fasilitas umum, IPAL yang dibangun akan dihibahkan kepada Pemko Tanjungbalai, Pedagang kategori basah yang belum memiliki akses IPAL diwajibkan menempati lokasi yang telah disediakan.
Dilarang melakukan pemotongan hewan unggas di area tersebut, Pedagang yang tidak mematuhi kesepakatan akan ditertibkan, Pedagang basah tanpa IPAL tidak diperbolehkan beroperasi.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi terbaik bagi semua pihak, sekaligus mendukung penataan lingkungan pasar yang lebih bersih dan tertib, sejalan dengan visi pembangunan Kota Tanjungbalai yang lebih rapi dan nyaman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....