Yayasan Amir Hamzah Medan Diminta Segera Bayar Hak Guru

  • 06 Mei 2026 23:32 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Sebanyak 14 guru dan karyawan mendesak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Amir Hamzah Medan segera membayar hak mereka. Desakan muncul setelah putusan Pengadilan Negeri Medan bebeapa watu lalu belum juga dijalankan.

Guru Marhan Hasibuan menegaskan pentingnya itikad baik dari yayasan. Ia menyebut penundaan pembayaran berpotensi menimbulkan dampak lebih luas.

“Kami berharap putusan pengadilan segera ditindaklanjuti. Ini adalah hak kami,” katanya," katanya, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia mengingatkan bahwa jika persoalan berlarut, risiko hukum dapat semakin besar. Karena itu, pihak yayasan diminta tidak mengabaikan putusan hakim.

Putusan Nomor 263/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn telah memenangkan para guru. Dalam amar putusan, yayasan diwajibkan membayar Rp854.997.336. Namun hingga konferensi pers Rabu, 6 Mei 2026, belum ada realisasi pembayaran. Hal ini memicu kekecewaan para guru.

Seorang guru lainnya, Rini Yulianti juga meminta perhatian pemerintah dan masyarakat. Ia berharap ada dukungan agar hak mereka segera terpenuhi.

“Kami mohon dukungan pemerintah Kota Medan dan masyarakat agar hak kami cepat terbayarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan perjuangan para guru tidak mudah, termasuk saat mengikuti sidang di bulan Ramadan. Mereka juga telah mengadu ke Disnaker provinsi dan kota.

Para guru berharap persoalan ini segera selesai tanpa memperpanjang konflik. Mereka tetap mengedepankan penyelesaian secara baik.

“Kami berharap ada niat baik dari yayasan untuk menyelesaikan ini,” kata Marhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....