Pemkab Samosir Hentikan sementara Pembangunan Villa di Tuktuk Siadong

  • 03 Mei 2026 23:11 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menghentikan sementara pembangunan Villa Wilona di Tuktuk Siadong, Rabu, 29 April 2026. Penertiban dilakukan tim gabungan dari DPMPTSP, Dinas Perkim dan Satpol PP.

Penghentian dilakukan karena bangunan dua lantai belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung. Selain itu, ditemukan pembongkaran trotoar tanpa izin yang menyangkut fasilitas umum.

Kepala DPMPTSP Samosir Pilippi Simarmata mengatakan pembangunan dihentikan untuk mencegah kerugian lebih besar.

“Kami minta dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi,” kata Pilippi.

Ia menegaskan pemerintah tidak mempersulit, tetapi memberi solusi agar bangunan memiliki kepastian hukum. Pemkab juga siap mendampingi pemilik dalam proses pengurusan izin melalui sistem OSS-RBA.

Pemilik bangunan melalui pelaksana Henrijon Silalahi menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah.

“Kami siap mengurus izin sesuai prosedur agar pembangunan berjalan sesuai aturan,” ujar Henrijon.

Kasatpol PP Samosir Rudimanto Limbong menegaskan penghentian sementara wajib dipatuhi hingga izin selesai. Ia menyebut pelanggaran dapat berujung pada teguran hingga pembongkaran sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah menegaskan penertiban dilakukan untuk menjaga tata ruang dan iklim investasi yang sehat. Langkah ini diharapkan menciptakan kawasan wisata yang tertib, legal dan berkelanjutan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....