DJP Sumut I Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari

  • 29 Apr 2026 18:00 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Senin 20 April 2026.

Dalam proses tersebut, penyidik turut menyerahkan dokumen perpajakan dan bukti transaksi yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

Tersangka JT diduga terlibat tindak pidana perpajakan melalui penerbitan dan penggunaan faktur pajak tidak sah. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,57 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menegaskan penanganan kasus ini menunjukkan komitmen penegakan hukum.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi wajib pajak,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Kolaborasi dilakukan bersama Polda Sumatera Utara, Kejati Sumatera Utara dan Kejari Medan.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak menjalankan kewajiban secara benar, lengkap dan jelas sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta menghindari praktik penyalahgunaan faktur pajak yang berpotensi berujung sanksi pidana.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....