Bangunan Terapung Tidak Memiliki Izin dan Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Masjid

  • 28 Apr 2026 00:04 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Bangunan atau yang sering disebut Masjid terapung yang berada di Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, kota Tanjungbalai tidak memiliki izin serta tidak memenuhi syarat untuk menjadi masjid.

Asisten III bidang administrasi umum Pemko Tanjungbalai, Walman Riadi P Girsang, saat rapat bersama Kadis PUPR, Kabag Kesra, Bagian Hukum dan Aset, MUI serta Kemenag di ruang asisten I, Senin, 27 April 2026.

Dalam rapat tersebut, Walman, menyampaikan pada rapat tersebut bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai belum bisa menerima bangunan terapung atau Masjid terapung untuk dihibahkan menjadi Masjid dan aset Pemko Tanjungbalai.

“Berdasarkan hasil rapat tadi, bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin dari BBWS II serta perlu kajian teknis terhadap konstruksi bangunan terapung yang berada di pertemuan Sungai Asahan dan Sungai Silau,” ujarnya.

Dikatakan Walman, bahwa bangunan terapung tersebut juga belum layak untuk dijadikan rumah ibadah seperti Masjid maupun Musala.

“Ketua MUI dan Kemenag mengatakan bangunan terapung belum bisa dijadikan rumah ibadah dikarenakan belum memenuhi syarat untuk dijadikan nya rumah ibadah seperti Masjid atau Mushola,” kata asisten III.

Saat ini, Pemko Tanjungbalai tidak berani menerima hibah bangunan terapung tersebut, pertama ijin tidak ada dan dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....