PUPR Tanjungbalai Paparkan Pembagian Status Ruas Jalan Nasional Provinsi Kota
- 27 Apr 2026 22:54 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai, Tety Juliani, memaparkan pembagian status sejumlah ruas jalan yang berada di wilayah Kota Tanjungbalai, meliputi jalan nasional, jalan provinsi, hingga jalan kota.
Tety menjelaskan, ruas jalan nasional di wilayah Kota Tanjungbalai telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 430/Kpts/M/2022 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri primer (JAP) dan jalan kolektor primer-1 (JKP-1).
“Total panjang jalan nasional di Kota Tanjungbalai mencapai 12.410 meter,” ujar Tety. Senin, 27 April 2026.
Ia menyampaikan, bahwa ruas jalan nasional tersebut meliputi Jalan Jenderal Sudirman dari batas kota KM 7 hingga Jalan Gereja sepanjang 6.410 meter. Kemudian Jalan Gereja dari simpang Jalan Sudirman hingga Jembatan Sei Silau I sepanjang 690 meter.
Selanjutnya, Jalan Suprapto dari ujung Jembatan Sei Silau I hingga Jembatan Kapias sepanjang 660 meter. Jalan Teluk Nibung menuju batas Kota Tanjungbalai sepanjang 730 meter, serta Jalan Teluk Nibung menuju Bagan Asahan sepanjang 3.920 meter.
Selain jalan nasional, Tety juga menyebutkan bahwa terdapat ruas jalan provinsi di Kota Tanjungbalai dengan total panjang mencapai 9,7 kilometer yang terbagi dalam tiga ruas utama. “Untuk jalan provinsi terdiri dari Jalan arteri atau Jalan Letjen Jamin Ginting hingga Jalan Suprapto, Jalan D.I. Panjaitan menuju Bendang, serta Jalan Pematang Pasir menuju Kapias Batu Delapan,” katanya.
Sementara itu, untuk ruas jalan lainnya seperti Jalan Cokro, Jalan Sutomo, Jalan Pahlawan, Jalan Tengku Umar, dan Jalan Asahan merupakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Tety menegaskan, perbedaan status jalan tersebut sangat penting diketahui masyarakat, karena berkaitan langsung dengan kewenangan penanganan, perawatan, hingga pembangunan infrastruktur jalan.
“Dengan memahami status jalan, masyarakat dapat mengetahui pihak mana yang bertanggung jawab terhadap kondisi jalan tersebut.” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....