OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai

  • 13 Apr 2026 01:36 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya, Selasa, 7 April 2026. Pencabutan ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026.

Sebelumnya, OJK menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status penyehatan pada 6 Maret 2025. Status ini diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum berada di bawah ketentuan.

Pada 4 Maret 2026, OJK meningkatkan status bank menjadi BPR Dalam Resolusi. Keputusan ini diambil setelah upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham tidak berhasil.

Lembaga Penjamin Simpanan kemudian menetapkan penanganan melalui likuidasi terhadap BPR tersebut. Keputusan itu tertuang dalam surat LPS Nomor 52/ADK3/2026 tertanggal 26 Maret 2026.

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai. Selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai ketentuan berlaku.

Kepala OJK Sumatera Barat Roni Nazra menyebut langkah ini bagian dari penguatan industri perbankan.

“Pencabutan izin ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan,” ujarnya.

OJK mengimbau nasabah tetap tenang terkait pencabutan izin usaha tersebut. Dana masyarakat di perbankan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....