Pemkot Tanjungbalai Hibahkan Lahan 52.600 Meter Persegi untuk Karantina

  • 11 Apr 2026 00:54 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kota Tanjungbalai menghibahkan lahan seluas 52.600 meter persegi. Lahan tersebut diperuntukkan bagi operasional Karantina Indonesia.

Hibah disetujui DPRD dalam rapat paripurna. Lahan berada di Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menjelaskan lahan tersebut berstatus barang milik daerah. Penggunaan lahan diharapkan mendukung pembangunan fasilitas karantina.

Ia menyebut lahan memiliki sertifikat hak pakai nomor 35. Lokasi dinilai strategis untuk pengembangan layanan karantina.

“Lahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan karantina di daerah,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.

Ia menambahkan fasilitas yang dibangun akan menunjang operasional. Hal ini penting untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin optimal,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....