Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Berikan Manfaat Nyata
- 31 Mar 2026 20:41 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Ribuan warga Medan mulai merasakan langsung kehadiran pemerintah saat musibah datang tak terduga, melalui skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Program perlindungan bagi pekerja rentan ini digagas oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Maria Sitanggang, ahli waris dari almarhum Polman, merasa terbantu dengan adanya program ini. Suaminya merupakan seorang pekerja rentan yang mengalami kecelakaan kerja.
"Ketika suami saya kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan meng-cover seluruh biaya pengobatan sebesar Rp254 juta selama tiga bulan perawatan di rumah sakit. Manfaatnya sangat nyata," kata Maria, Selasa 31 Maret 2026.
Tidak hanya kecelakaan kerja, istri Indra, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan juga menerima manfaat santunan kematian. Keluarga almarhum Indra menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta, setelah menjadi peserta selama 8 bulan.
"Uang ini masuk langsung ke rekening. Meski kita tidak menginginkan adanya musibah, namun santunan ini sangat membantu keluarga untuk menyambung hidup, bahkan bisa menjadi modal usaha bagi istri yang ditinggalkan," ujarnya.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas telah mencanangkan Program Empowering Kepala Lingkungan (Kepling). Program ini bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini juga menjadikan Kota Medan sebagai satu-satunya kota di Indonesia yang berinovasi dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....