Izin Perusahaan Dicabut, Pekerja Kehutanan Minta Kepastian Pesangon
- 27 Mar 2026 10:23 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Aliansi Serikat Buruh Kehutanan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. Salah satunya terkait kepastian pesangon bagi buruh atau karyawan perusahaan yang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)-nya dicabut oleh pemerintah.
Menanggapi hal itu, Bobby Nasution menyatakan akan memperjuangkan aspirasi tersebut. Ia akan menyampaikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Nah ini akan kami perjuangkan, akan kami sampaikan, baik ke Kementerian Ketenagakerjaan ataupun pihak perusahaannya. Pasti akan kami usahakan," kata Bobby Nasution saat menerima audiensi Serikat Pekerja Kehutanan, di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Kamis 26 Maret 2026.
Bobby juga menyampaikan nasib buruh di Sumut senantiasa menjadi perhatiannya. Karena itu, pihaknya akan mengupayakan kepastian bagi buruh PT TPL yang berhenti operasionalnya, terutama terkait permasalahan pesangon.
Perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kehutanan, Pangeran Marpaung, mengapresiasi Gubernur yang telah menerima dan menindaklanjuti aspirasi para buruh. Ia menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada para pekerja.
Selain PT TPL, terdapat belasan perusahaan lain di Sumut yang izinnya dicabut pemerintah. Pencabutan izin tersebut merupakan dampak dari kerusakan lingkungan yang memicu terjadinya bencana di Sumut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....