Kasus Pelaporan Maladministrasi Desa Cinta Rakyat Diselesaikan Damai
- 11 Feb 2026 10:31 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Tindak lanjut kasus dugaan maladministrasi di Desa Cinta Rakyat, Kabupaten Deli Serdang, telah diselesaikan secara damai. Persoalan pengurusan administrasi kependudukan yang sempat dilaporkan warga kini dinyatakan tuntas.
Sebelumnya, seorang warga bernama Ani melaporkan dugaan maladministrasi dalam pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Desa Cinta Rakyat. Permasalahan tersebut kemudian diselesaikan secara damai pada Senin, 2 Februari 2026.
| Baca juga: Pramuka Sergai Promosikan Wisata Arung Jeram |
Kepala Desa Cinta Rakyat, Adi Kustiono, mengatakan dokumen Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk milik adik pelapor, Zul Ramadan Hasibuan, telah selesai dicetak dan diserahkan kepada yang bersangkutan pada Senin, 9 Februari 2026.
“Jadi mudah-mudahan dengan BPJS UHC ini, tindak lanjut pemeriksaan kesehatan Zul bisa berjalan dengan baik. Mudah-mudahan hasilnya jelas dan bisa ditangani oleh dokter spesialis patologi,” ujar Adi Kustiono kepada RRI, Selasa, 10 Februari 2026.
Adi menambahkan, laporan yang sebelumnya diajukan Ani terhadap Kantor Desa Cinta Rakyat telah resmi dicabut. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke proses lain.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mengapresiasi respons cepat Pemerintah Desa Cinta Rakyat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Apresiasi tersebut ditunjukkan melalui fasilitasi pemeriksaan kesehatan Zul Ramadan Hasibuan ke puskesmas, satu hari setelah pertemuan bersama Ombudsman dilakukan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan kepala desa. Memang kemarin terjadi kesalahpahaman, karena pelapor tidak dapat mengidentifikasi pihak yang ditemui sebelumnya,” ujar Herdensi.
Herdensi berharap, langkah cepat dan responsif ini dapat menjadi contoh bagi penyelenggara pelayanan publik di tingkat desa, agar senantiasa mengedepankan pelayanan yang adil, mudah, dan bebas dari praktik maladministrasi, khususnya dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....