Satpol PP Medan Rutin Tertibkan Baliho Ilegal

  • 10 Feb 2026 18:41 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mengintensifkan penertiban baliho dan spanduk yang tidak berizin. Serta melanggar aturan di sejumlah wilayah, terutama kawasan protokol dan ruas jalan utama.

Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, mengatakan penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari di beberapa titik di Kota Medan.

“Ini memang sudah berjalan rutin sesuai jadwal yang kita jalankan sehari-harinya di beberapa wilayah. Setiap hari kita turun melakukan penertiban,” ujarnya saat diwawancarai, Senin, 9 Februari 2026.

Menurutnya, selain berdasarkan jadwal rutin, penertiban juga dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui call center pengaduan.

“Kalau ada laporan dari masyarakat, bisa langsung melalui call center pengaduan kami,” katanya.

Yunus menjelaskan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui kelurahan agar masyarakat memahami aturan pemasangan baliho dan spanduk. Setiap pemasangan wajib sesuai ketentuan perizinan dan membayar retribusi.

Ia menegaskan, baliho yang tidak berizin, tidak membayar retribusi, atau dipasang di lokasi terlarang seperti di pohon dan pinggir jalan akan ditertibkan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.

“Jadi memang tidak semua tempat bisa dipasang baliho atau spanduk. Yang melanggar pasti kita tertibkan,” ucap Yunus.

Satpol PP mencatat, jumlah baliho dan spanduk yang telah ditertibkan sejauh ini cukup banyak, dan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Medan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....