Mengkaji Posisi Hukum WNI Dalam Sindikat Online Scam
- 03 Feb 2026 21:58 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum. Direktur Pascasarjana & Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Dharmawangsa mengatakan kepada rri.co.id bahwa dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh terungkapnya kasus sejumlah warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan penipuan daring atau online scam di luar negeri, khususnya di kawasan Kamboja. Sejumlah WNI bahkan telah dipulangkan ke tanah air melalui fasilitasi pemerintah. Fenomena ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit dari mereka yang berangkat dengan iming-iming pekerjaan, namun kemudian terjerat dalam aktivitas ilegal lintas negara. Di sisi lain, muncul pula pandangan bahwa sebagian WNI justru terlibat aktif sebagai pelaku kejahatan. Hal ini dikatakan Kusbianto saat menjadi narasumber Dialog Aspirasi Sumut di Programa 1 FM 94.3 Mhz, Selasa ( 3/2/2027 ) pagi.
Lebih lanjut Kusbianto mengatakan bagaimana negara memandang posisi WNI yang terlibat dalam jaringan online scam di luar negeri dan apakah mereka korban eksploitasi, atau justru pelaku tindak pidana, permasalahan ini tidak bisa dilihat secara sederhana. Banyak warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri, termasuk ke Kamboja, dengan tujuan untuk bekerja. Dalam banyak kasus, mereka direkrut melalui jaringan yang terorganisasi. Jika mereka berada dalam hubungan kerja dan kemudian dipaksa melakukan aktivitas ilegal di bawah tekanan, ancaman, atau eksploitasi, maka mereka dapat diposisikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Hal ini harus dikaji berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran, serta norma hukum internasional.
" Apabila terbukti bahwa seseorang secara sadar, aktif, dan tanpa paksaan terlibat dalam kejahatan penipuan daring, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, "ungkap Kusbianto.
Saat ditanyakan seputar batas antara korban dan pelaku memang berada pada proses, fakta, serta bukti hukum di lapangan, Kusbianto mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Harus dilihat apakah terdapat unsur ancaman, tekanan, atau paksaan yang menyebabkan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum pidana, kondisi tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan, bahkan dalam situasi tertentu dapat menghapus pertanggungjawaban pidana. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negaranya, sekaligus menegakkan hukum secara adil.
Menjawab pertanyaan dari Niko Damanik di Medan yang menyampaikan bahwa penipuan daring merupakan kejahatan yang dilakukan secara sadar, keadilan bagi para korban penipuan jika pelaku justru diperlakukan sebagai korban, Kusbianto memberikan pandangan bahwa hal tersebut sangat relevan. Kejahatan penipuan daring umumnya dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Aparat penegak hukum harus mengungkap jaringan korporasi atau aktor intelektual yang berada di balik kejahatan tersebut. Setiap pihak yang terbukti secara sadar dan aktif terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum, agar keadilan bagi korban penipuan tetap terwujud. Dalam konteks kejahatan siber, penegakan hukum juga harus diperkuat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga terkait lainnya, mengingat potensi kerugian masyarakat yang sangat besar.
Menutup dialog Aspirasi Sumut Kusbianto mengatakan bahwa negara harus hadir secara nyata. Pemerintah perlu memperluas lapangan kerja di dalam negeri agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri.
Pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja juga harus diperketat oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai risiko kerja ilegal di luar negeri harus terus ditingkatkan. Pencegahan yang kuat hanya dapat terwujud melalui kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. ( Red : Asyifah )
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....