Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 13 WNI Calon Haji Nonprosedural

  • 22 Mei 2026 15:35 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Sebanyak 13 WNI gagal berangkat menggunakan Malaysia Airlines MH0861 tujuan Kuala Lumpur, Kamis 21 Mei 2026 pukul 09.20 WIB. Rombongan terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan yang berangkat melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Petugas Imigrasi mencurigai rombongan akan melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji nonprosedural. Kecurigaan muncul setelah nama seluruh penumpang terdeteksi dalam sistem pengawasan keimigrasian HIT SOI.

Pemeriksaan mendalam dilakukan setelah rombongan mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Malaysia. Namun, jawaban para penumpang justru mengarah pada dugaan keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi.

Imigrasi Medan menduga Malaysia hanya dijadikan negara transit sebelum rombongan melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi. Dugaan tersebut semakin kuat setelah seorang pria berinisial SA memberikan keterangan kepada petugas pemeriksa.

SA diduga menjadi koordinator perjalanan rombongan yang sebelumnya pernah mencoba berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, 10 Mei 2026. Namun, upaya keberangkatan melalui Jakarta tersebut diketahui gagal setelah terdeteksi sistem pengawasan keimigrasian nasional.

Meski gagal berangkat dari Jakarta, rombongan diduga tetap berupaya mencari jalur alternatif menuju Arab Saudi. Mereka kemudian mencoba keberangkatan melalui Bandara Kualanamu dengan pola perjalanan yang hampir serupa sebelumnya.

Sistem pengawasan keimigrasian nasional kembali mendeteksi data rombongan karena seluruh informasi perlintasan terintegrasi secara nasional. Data pengawasan tetap dapat terlacak meskipun penumpang berpindah lokasi keberangkatan atau pintu keluar internasional berbeda.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sofyan M. Wibowo, menjelaskan pengawasan dilakukan terintegrasi nasional. Menurutnya, perpindahan lokasi keberangkatan tidak akan menghilangkan jejak penumpang yang telah masuk daftar pengawasan.

“Berpindah dari satu bandara ke bandara lain tidak akan memutus jejak dalam sistem kami,” ujar Sofyan. Ia mengatakan seluruh data perlintasan dan status pengawasan tetap terhubung melalui sistem nasional keimigrasian.

Sofyan menambahkan pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural akan terus diperketat untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko. Risiko tersebut meliputi penyalahgunaan visa, penolakan masuk, hingga potensi permasalahan hukum di negara tujuan.

“Penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” kata Sofyan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi dan prosedur sah.

Imigrasi Medan menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan keberangkatan internasional selama musim haji berlangsung tahun ini. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi antarunit imigrasi serta pemanfaatan sistem pengawasan terpadu secara nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....