Pemkot Tanjungbalai Tegaskan Usaha Wajib Berizin

  • 30 Jan 2026 13:19 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kota Tanjungbalai menegaskan seluruh pelaku usaha wajib melengkapi perizinan. Termasuk analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal, demi menjaga kenyamanan lingkungan dan mencegah konflik sosial.

Penegasan disampaikan Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, saat bertemu pengusaha tepung sagu dan kopek udang di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Senin 26 Januari 2026. Fadly meminta aktivitas pembakaran limbah dihentikan karena berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

“Saya imbau tidak lagi melakukan pembakaran di lokasi baik pembakaran kulit sagu dan kulit udang yang selama ini mengganggu kenyamanan para siswa SMPN 4,” ucap Fadly.

Ia menjelaskan kelengkapan izin usaha bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.

“Kami tidak melarang orang berusaha, bahkan tidak membatasi orang bekerja. Justru Pemerintah Kota Tanjungbalai akan terus mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya agar kota kita semakin maju,” katanya.

Namun menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar usaha dapat berjalan berkelanjutan tanpa menimbulkan masalah hukum maupun sosial.

“Sebelum mendirikan usaha, hendaknya melengkapi setiap perizinannya sehingga nantinya tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Pemko Tanjungbalai juga membuka ruang koordinasi antara pengusaha dengan kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup, guna mempercepat pengurusan izin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....