Tunggakan PBB-P2 di Tanjungbalai Capai Rp25,3 Miliar

  • 06 Jul 2026 22:53 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai – Sebanyak 234.118 wajib pajak di Kota Tanjungbalai masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota Tanjungbalai membuka kesempatan bagi seluruh wajib pajak tersebut untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda.

Program penghapusan denda PBB-P2 berlaku otomatis mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai, Siti Fatimah, menjelaskan jumlah tunggakan PBB-P2 masih cukup besar. Nilai pokok pajak yang belum dibayarkan mencapai puluhan miliar rupiah.

"Jumlah keseluruhan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 mulai tahun 2014 sampai 2025 sebanyak 234.118 wajib pajak," ujar Siti Fatimah, Senin, 6 Juli 2026.

Ia menyebut nilai pokok tunggakan PBB-P2 mencapai Rp25.386.428.135. Sementara itu, akumulasi potensi denda yang dibebaskan melalui program tersebut mencapai Rp10.728.669.588.

Menurutnya, penghapusan denda dilakukan secara otomatis sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Program penghapusan denda berlaku otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan," kata Siti.

Siti menilai pembayaran pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tanjungbalai. Ia juga mengajak seluruh wajib pajak bersama-sama mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran PBB-P2.

"Kami imbau kepada masyarakat memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Agustus 2026," ujar Siti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....