Wakil Wali Kota Tanjungbalai Minta Pengusaha Lengkapi AMDAL

  • 30 Jan 2026 12:57 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina meminta dua pengusaha di Kelurahan Bunga Tanjung segera melengkapi perizinan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Permintaan disampaikan saat kunjungan ke lokasi usaha tepung sagu dan kopek udang di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Senin, 26 Januari 2026.

Fadly menegaskan kelengkapan izin diperlukan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan keresahan masyarakat serta mematuhi aturan yang berlaku.

“Nanti Pak Nasir dan Anton dapat berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Syarat yang harus dilengkapi itu izin usaha, amdal, dan saya imbau tidak lagi melakukan pembakaran di lokasi baik pembakaran kulit sagu dan kulit udang,” ujar Fadly.

Ia menambahkan, pembakaran limbah selama ini telah mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar, termasuk aktivitas belajar siswa SMP Negeri 4 Tanjungbalai.

“Jangan sampai justru hal ini menjadi keresahan bagi siswa dan masyarakat sekitar,” katanya.

Fadly juga menegaskan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak melarang masyarakat berusaha, bahkan mendorong perkembangan dunia usaha demi kemajuan daerah. Namun, setiap aktivitas usaha harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah Kota akan terus mendorong pelaku usaha untuk berkembang, tetapi tetap harus melengkapi setiap perizinannya agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....