Dishub Tanjungbalai Mulai Tertibkan Petugas Parkir Liar

  • 29 Jan 2026 23:54 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungbalai mulai melakukan penertiban terhadap petugas parkir liar yang tidak menggunakan rompi resmi. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan perparkiran serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai, Elvandia menyampaikan, seluruh petugas parkir resmi kini diwajibkan mengenakan rompi khusus yang dilengkapi barcode. Hal ini untuk sistem pembayaran parkir menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

“Rompi resmi ini menjadi identitas petugas parkir yang sah. Di dalamnya terdapat barcode QRIS yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pembayaran parkir secara non-tunai,” ujarnya, Kamis, 28 Januari 2026.

Menurut Plt. Kadishub Tanjungbalai, langkah ini diambil untuk meminimalisir praktik parkir liar, menghindari pungutan tidak resmi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir.

Dengan sistem QRIS, setiap transaksi parkir akan tercatat secara digital sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai.

Dishub juga menghimbau masyarakat agar lebih selektif saat membayar parkir. Pengunjung diminta memastikan petugas parkir mengenakan rompi resmi dan menyediakan barcode QRIS sebelum melakukan pembayaran.

“Jika menemukan petugas parkir yang tidak memakai rompi resmi atau tidak memiliki barcode QRIS, boleh tidak membayar retribusi dan masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada Dishub,” ucapnya.

Elvandia berharap dengan pelaksanaan pemberian rompi ini, masyarakat bisa mengetahui bahwasannya petugas-petugas itu telah diberi identitas.

“Kita berharap, dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang berkunjung ke Kota Tanjungbalai, sehingga Kota Tanjungbalai ini akan lebih tertib dan tertata kedepannya, sesuai dengan visi-misi Bapak Walikota, yaitu Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera),” ujarnya.

Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan di sejumlah titik parkir di wilayah Kota Tanjungbalai, terutama di kawasan pusat perbelanjaan, pasar, dan ruas jalan yang rawan parkir liar.

Dishub berharap, melalui kebijakan ini, sistem perparkiran di Kota Tanjungbalai dapat lebih tertib, nyaman, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta pengunjung dari luar daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....