Menanti Skema Pemulihan Hutan Pasca Pencabutan Izin

  • 26 Jan 2026 16:29 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Manager Advokasi dan Kampanye Walhi, Jaka Kelana menjelaskan kepada rri.co.id bahwa pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera Utara dan Aceh telah dilakukan oleh pemerintah. Namun, pertanyaan besar yang muncul sekarang adalah bagaimana skema pemulihan hutan pasca pencabutan izin tersebut. Hal ini dikatakan Manager Advokasi dan Kampanye Walhi, Jaka Kelana dalam acara Dialog Aspirasi Sumut, Senin ( 26/1/2026 ) pagi di Programa 1 RRI Medan FM 94.3 Mhz.

" Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), ada tiga hal utama yang harus dipastikan oleh pemerintah setelah penertiban perusahaan tersebut, yaitu tidak mengalihkan kembali kawasan hutan bekas konsesi kepada korporasi dengan nama dan wajah baru, mengembalikan tanah kepada masyarakat adat dan komunitas lokal, serta melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses pemulihan dan penyusunan tata kelola ruang ke depan, " ungkap Jaka.

Berbicara masalah Tantangan Pemulihan Hutan, lebih lanjut Jaka mengatakan ada langkah-langkah yang harus dilakukan diantaranya dengan mengembalikan fungsi ekologis lahan bekas konsesi, mengatasi dampak sosial-ekonomi terhadap pekerja dan masyarakat sekitar, dan juga mencegah penjarahan hutan baru.

Menurut Jaka, pemerintah sudah mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan pasca terjadinya bencana banjir dan longsor diketiga provinsi Sumatera Utara, walhi melihat keputusan ataupun kebijakan dari pemerintah dan menyadari apa yang telah di lakukan oleh pemerintah, akan tetapi tidak harus dibebankan terhadap APBN, yang harus dipikirkan pemerintah bagaimana perusahan perusahan itu tidak hanya dicabut izinnya saja tapi juga bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan.

" Pemulihan ini harusnya diserahkan ke perusahaan karena sudah dicabut izinnya lalu pemulihan harusnya dilaksanakan karena yang merusak adalah perusahaan, dibuktikan dengan pencabutan adanya pencabutan izin, maka beban pemulihan itu harus ada pada si perusak, perusahaan perusahaan yang izinnya dicabut, jadi bisa melalui sanksi administratif berupa pencabutan dan dibarengi, atau misalnya terbukti melakukan tindak pidana maka perusahaan itu juga dapat dikenakan sanksi, " ujar Jaka.

Lebih lanjut Jaka mengatakan tentang gugatan perdata, untuk pemulihan seperti yang sudah dilakukan oleh kementrian, tapi kan membutuhkan waktu yang lama belum lagi nanti banding dan kasasi,

jadi sudah dicabut izinnya tetapi juga tetap melakukan pemulihan.

Diakhir dialog Jaka Kelana menjelaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melaporkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) akan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan pemanfaatan lahan lanjutan dan pemerintah akan memastikan bahwa hak pengelolaan tidak diberikan kepada korporasi atau individu yang memiliki rekam jejak buruk. Pemulihan hutan pasca pencabutan izin memerlukan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan perusahaan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan untuk generasi mendatang. ( Red : Asyifah )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....