DPRD Sumut Desak Data Penyebab Banjir
- 25 Jan 2026 09:50 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Komisi B DPRD Sumatera Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proyeksi rehabilitasi hutan pascabanjir bandang. RDP berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, di Ruang Rapat DPRD I Sumatera Utara.
Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sumut, Sorta Ertaty Siahaan didampingi Sekretaris Komisi B, Hariyanto. Serta anggota Komisi B, Aripay Tambunan, M.M dan Rudi Alfahri Rangkuti.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Sumut Fraksi PAN, Rudi Alfahri Rangkuti, meminta Balai Gakkum memaparkan data konkret terkait penyebab banjir bandang. Termasuk dugaan adanya pelanggaran hukum di kawasan hutan.
Rudi menilai perlu kejelasan apakah banjir terjadi murni akibat faktor cuaca ekstrem atau dipicu aktivitas perusahaan di luar izin kawasan.
“Yang kami butuhkan hari ini adalah data yang konkret. Apakah memang ada pelanggaran di kawasan hutan atau tidak. Kalau ada perusahaan yang bersalah, katakan bersalah. Tapi kalau tidak, jangan juga mereka disalahkan tanpa dasar data yang jelas,” ujar Rudi.
Rudi menambahkan, DPRD Sumut membutuhkan data yang akurat sebagai bahan pengawasan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Tujuannya, agar penegakan hukum berjalan adil serta tidak merugikan pekerja dan masyarakat luas.
RDP itu dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Wampu Sei Ular. Kemudian Balai Besar Wilayah Sungai II Medan, Balai Gakkum, serta sejumlah perusahaan, di antaranya PT Toba Pulp Lestari, PT Agincourt Resources.
Kemudian PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PTPN IV Kebun Batang Toru, PT WIS, PT TBS, dan CV TAS.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....