Sebanyak 55 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KPID Sumut

  • 20 Jun 2026 12:16 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2029, mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota KPID Sumut 2026-2029. Sebanyak 55 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi, dan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh dokumen persyaratan administrasi peserta yang dilakukan oleh Timsel. Ketua Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Sumut, Corry Novrica AP. Sinaga, menyampaikan tahapan seleksi administrasi merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses seleksi administrasi dilakukan secara objektif dan profesional, berdasarkan kelengkapan serta kesesuaian dokumen persyaratan yang telah disampaikan oleh peserta,” katanya, Jumat 19 Juni 2026.

Ia menambahkan sebanyak 55 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. Adapun nama-nama peserta yang lolos seleksi administrasi dapat diakses pada portal https://sumutprov.go.id/artikel/pengumuman dan https://kpid.sumutprov.go.id/pengumuman.

Corry menambahkan, peserta selain incumbent yang dinyatakan lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti tahapan uji kompetensi berupa tes tertulis berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT). Uji kompetensi tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 Pukul 09.00 WIB, di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.

"Tim Seleksi juga mengimbau seluruh peserta yang lolos agar mempersiapkan diri dan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Peserta diwajibkan menggunakan pakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan atasan kemeja putih, bawahan hitam, serta hadir paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai," ujarnya.

Sementara untuk peserta yang berstatus incumbent (petahana), tidak mengikuti tahapan uji kompetensi dan akan langsung mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia.

"Seluruh proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2029 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya apapun. Seluruh peserta diharapkan mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," ucapnya.

Informasi resmi juga terkait perkembangan tahapan seleksi dapat dipantau melalui portal KPID Provinsi Sumatera Utara https://kpid.sumutprov.go.id/, serta layanan informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara https://sumutprov.go.id/.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....