Judi Online Dinormalisasi, Warga Menengah Perlu Waspada
- 15 Jun 2025 20:31 WIB
- Medan
KBRN, Medan: Fenomena normalisasi judi online di tengah masyarakat, terutama di kalangan ekonomi menengah ke bawah, menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam dialog Jaksa Menyapa yang disiarkan RRI Medan, Rabu (11/6/2025) lalu, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Joice V. Sinaga, S.H., mengingatkan bahwa perjudian daring kini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran hukum, melainkan sekadar ‘hiburan biasa’.
“Kami khawatir masyarakat mulai terbiasa dengan kehadiran judi online, seolah-olah ini hal wajar. Padahal, dampaknya luar biasa merusak,” ungkap Joice.
Menurutnya, perubahan persepsi ini terjadi karena masifnya iklan terselubung dan game berbasis taruhan di berbagai aplikasi digital yang sering diakses masyarakat. “Permainannya dikemas menarik, tapi ujungnya taruhan uang. Itu sudah masuk unsur judi,” katanya.
Joice menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari komunitas lokal. Ia mendorong masyarakat di lingkungan sosial – seperti kelompok arisan, kumpulan marga, bahkan perkumpulan RT/RW untuk membuka ruang diskusi dan edukasi tentang bahaya judi online.
“Kalau ada lingkungan yang merasa kebingungan atau ingin tahu lebih dalam, kami siap hadir memberikan penyuluhan hukum langsung,” katanya. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan telah membuka layanan informasi hukum lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap kantor kejaksaan.
Normalisasi judi online disebut tidak mengenal batas sosial. “Pelakunya bukan hanya dari kalangan ekonomi lemah. Banyak juga dari kalangan berpendidikan dan ekonomi mapan yang jadi korban,” ujarnya.
Joice mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan situs judi online, menyebarkan informasi hukum kepada sesama warga, dan mendidik keluarga agar tidak terjebak dalam jebakan permainan digital berbahaya.
“Jangan tunggu terkena dulu baru sadar. Edukasi dan pengawasan harus dimulai dari sekarang, dari lingkungan terkecil kita,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....