Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Umrah Lewat Pembinaan PPIU
- 23 Jul 2026 09:15 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di tengah meningkatnya mobilitas jemaah Indonesia. Langkah tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar pelayanan semakin profesional dan akuntabel.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan PPIU dan PIHK merupakan mitra strategis pemerintah dalam melayani jemaah. Karena itu, integritas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama penyelenggaraan ibadah umrah yang berkualitas.
"Kepercayaan masyarakat dibangun dari kepatuhan terhadap aturan dan kualitas pelayanan. PPIU harus menjadi garda terdepan dalam melindungi jemaah sekaligus menjaga marwah penyelenggaraan ibadah umrah," ujarnya dalam acara Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Puji, tingginya minat masyarakat beribadah umrah setelah musim haji menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi penyelenggara perjalanan. Pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Menteri sebagai payung hukum penyelenggaraan umrah mandiri agar perlindungan jemaah semakin kuat.
PPIU juga diminta meningkatkan mitigasi risiko di tengah dinamika geopolitik kawasan Timur Tengah yang masih berkembang. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi kepada calon jemaah, perjanjian perjalanan yang transparan, dan pemilihan rute penerbangan yang aman.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, menegaskan pengawasan penyelenggaraan umrah diperkuat melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Menurutnya, sistem tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan umrah tetap akuntabel.
| Baca juga: 19 Tahun Pertagas menuju Indonesia Emas 2045 |
"Siskopatuh bukan sekadar sistem administrasi, tetapi instrumen untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan umrah tetap akuntabel," katanya.
Fauzin menyebut saat ini terdapat sekitar 3.800 PPIU di Indonesia dengan sekitar 3.600 di antaranya telah terintegrasi dalam Siskopatuh. Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara wajib memiliki izin resmi serta memenuhi ketentuan akreditasi sesuai regulasi yang berlaku.
Kemenhaj berharap pembinaan tersebut memperkuat kolaborasi pemerintah dengan seluruh PPIU di Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah. Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah umrah diharapkan semakin tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....