BPJS Kesehatan-Kementerian Koperasi Perkuat Sinergi Program JKN
- 23 Des 2025 19:47 WIB
- Medan
KBRN, Medan: BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Program JKN di bidang koperasi. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku koperasi, dan masyarakat yang berada dalam ekosistem koperasi di seluruh Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan keberhasilan program JKN membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang solid dan berkelanjutan. Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis sebagai soko guru perekonomian nasional, sekaligus wahana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput.
“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan, dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Nota kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” kata Ghufron pada penandatanganan Nota Kesepahaman, di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, literasi serta edukasi program JKN. Peningkatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN.
Menurut Ghufron, seluruh ruang lingkup tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama yang bersifat teknis dan operasional. Hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.
"Capaian ini menempatkan program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia, sekaligus mencerminkan komitmen negara dalam memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak, bermutu, dan berkesinambungan,” kata Ghufron.
Ia menerangkan, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai inovasi digital, untuk kemudahan layanan di ekosistem JKN. Transformasi digital tersebut antara lain melalui pengembangan Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, juga pemanfaatan data secara lebih optimal untuk meningkatkan kualitas layanan JKN.
“Beragam kemudahan dapat dirasakan peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, seperti pengambilan nomor antrean secara online, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan. Bahkan pemberian informasi dan penyampaian keluhan," ucapnya.
Selain itu, ujarnya, dalam aplikasi tersebut juga ada Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165, serta Care Center 165. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, menegaskan nota kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN.
Menurutnya, kerja sama antara Kementerian Koperasi dan BPJS Kesehatan diarahkan untuk membangun integrasi yang berkelanjutan melalui pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi. Peningkatan literasi dan edukasi Program JKN, serta penguatan kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.
“Kerja sama ini kami dorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, dapat terlindungi oleh Program JKN secara menyeluruh. Kami pastikan tidak ada anggota koperasi yang belum mendapatkan perlindungan JKN,” ujar Ferry.
Ferry juga menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN. Ia menyebut pemanfaatan gerai apotek dan klinik koperasi sebagai bagian dari ekosistem program JKN dapat memberikan nilai tambah bagi koperasi, sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....