KPAI Desak Cukai MBDK, Ancaman Lonjakan Diabetes dan Obesitas Anak melalui Jajanan
- 25 Apr 2026 10:13 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyoroti urgensi kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari ancaman kesehatan jangka panjang. Dampak perkembangan industri makanan minuman, sebabkan perubahan iklim ekstrim dan pemanasan global serta perkembangan teknologi informasi.
Saat ini, ambisi pencapaian Indonesia Emas 2045 tengah terancam, akibat gempuran Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), yang membuat modal kesehatan anak- anak kian merosot.
Merespons situasi darurat ini, KPAI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Perlindungan Hak atas Pangan Sehat Anak Menuju Generasi Emas", di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis, 23 April 2026. Diskusi strategis ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya FAKTA Indonesia, CISDI, Wahana Visi Indonesia (WVI), Save The Children dan Pokja Kesehatan KPAI.
Jasra menilai, situasi saat ini sangat mengkhawatirkan karena prevalensi diabetes tipe 2 pada anak-anak melonjak tajam.
"Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 50% anak usia 3-14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali setiap hari," ujarnya.
Menurut Jasra, hal ini berdampak serius pada temuan klinis 7 dari 100 anak mengalami obesitas, 1 dari 4 remaja menderita anemia, dan 47% anak memiliki masalah gigi berlubang (karies). Tingginya angka ini tidak lepas dari agresifnya paparan industri.
"Satu kemasan minuman manis sering kali mengandung 25 hingga 30 gram gula, yang secara langsung telah melampaui batas aman konsumsi harian anak yakni 24 gram," ujarnya.
Dikatakan Jasra, makanan dan minuman ini dirancang dengan visual yang sangat menarik bagi anak-anak, sarat pemanis buatan. Lalu, pengawet, dalam berbagai bentuk kemasan baik padat maupun cair dan penyedap yang kuat.
"Terdapat ironi di lapangan di mana air putih terkesan lebih mahal, sementara es teh manis dan minuman berpemanis, atau sajian kemasan pabrikan sangat murah, bahkan ada yang dijual mulai dari Rp500 hingga Rp1.000, sehingga sangat mudah dijangkau uang jajan anak. Sehingga sangat perlu pengawasan dan pembatasan konsumsi oleh orang tua," kata Jasra.
Tingkat pengawasan orang tua, yang harus memastikan asupan yang tepat baik bagi anak laki-laki maupun anak perempuan di tengah ragam pilihan jajanan, menjadi tantangan tersendiri.
Meskipun asupan di rumah bisa dikontrol, anak-anak di luar rumah masih bebas membeli minuman kemasan. Disana juga jarang sekali ya hadir pengawasan, sehingga perlu peran aktif RT RW di tingkat masyarakat yang paling bawah, dalam ikut melakukan pengawasan. "Hal ini juga didorong oleh budaya "kepraktisan" di masyarakat yang kerap menyajikan minuman kemasan murah dalam berbagai acara, alih-alih menyajikan minuman buatan rumah yang higienis," ucapnya.
Bagi Jasra, masifnya berbagai produk dan konsumsi MBDK, yang dikonsumsi oleh 68,1% rumah tangga di Indonesia, telah berkontribusi besar terhadap beban anggaran BPJS Kesehatan akibat tingginya Penyakit Tidak Menular. Temuan UNICEF mengenai beban ekonomi akibat obesitas anak di Indonesia yang diperkirakan mencapai 296 miliar USD seumur hidup
"Menurut BRIN, upaya penanganan obesitas pada anak dan remaja di Indonesia cenderung stagnan. Obesitas remaja meningkat empat kali lipat, bahkan lebih dari 390 juta anak-anak dan remaja 5-19 tahun mengalami kelebihan berat badan pada tahun 2022, termasuk 160 juta yang hidup dengan obesitas. Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi kita terkait dengan masa depan anak-anak kita dan generasi emas di tahun 2024,"
"Di sisi lingkungan, masifnya produk MBDK menyumbang penumpukan sampah plastik yang memicu krisis pemanasan global hingga tragedi kemanusiaan akibat timbunan sampah tak terkendali," ujarnya.
Jasra juga mengatakan, Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak, harus menjadi prinsip utama. Negara wajib hadir melalui regulasi yang kuat karena anak-anak belum memiliki kemampuan untuk melindungi diri mereka sendiri.
KPAI menegaskan pijakan hukum konstitusi UUD 1945 Pasal 28B dan 28H serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memberikan mandat tegas bagi pemerintah untuk menetapkan batas maksimal kandungan gula dan segera mengenakan cukai.
Rekomendasi Strategis dan Desakan KPAI
KPAI menyayangkan penundaan implementasi cukai MBDK selama 10 tahun terakhir. Oleh karena itu, berdasarkan kesimpulan FGD, KPAI mendesak dan merekomendasikan langkah konkret berikut:
- Penerapan Segera Cukai MBDK, bahwa Kenaikan cukai MBDK sebesar 20% diproyeksikan dapat menekan 1,3 juta angka kematian dalam 10 tahun ke depan. Cukai ini bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bentuk investasi wajib untuk perlindungan SDM masa depan.
- KPAI akan segera menyusun dokumen rekomendasi strategis berbasis bukti yang akan diserahkan langsung kepada Presiden RI untuk mempercepat tindakan nyata.
- KPAI akan segera membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) MBDK yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) resmi untuk mengawal advokasi kebijakan ini.
- Mendorong pemerintah daerah untuk membatasi iklan baliho minuman manis di ruang publik melalui instrumen Perda Ketertiban Umum, serta mendesak industri agar berkomitmen melakukan reformulasi produk sesuai standar kesehatan nasional.
- Mengintegrasikan edukasi kesehatan mengenai bahaya MBDK ke dalam kurikulum sekolah dan kegiatan masyarakat sebagai langkah kolaboratif menuju momentum Hari Anak Indonesia.
Jika intervensi kebijakan cukai ini tidak segera diterapkan, maka angka kematian dan pesakitan akibat diabetes pada anak, diproyeksikan akan melonjak hingga dua kali lipat pada tahun 2045.
Menurut Jasra, negara tidak boleh kalah oleh industri dalam menjamin hak, kewajiban dalam pemenuhan hak anak dan menjamin masa depan. Serta kesehatan generasi penerus bangsa, generasi emasnya yang di idam idamkan 2045.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....